Kebijakan Anti Penyuapan & Anti Korupsi
Di PT. ODG Indonesia, kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis kami dengan integritas,transparansi, dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen ini, kami menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap penyuapan dan korupsi dalam bentuk apa pun. Kebijakan Anti-Suap & Anti-Korupsi ini menguraikan standar dan prosedur kami untuk mencegah penyuapan dan korupsi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ISO 37001:2016.
Oleh karena itu, PT ODG Indonesia berdedikasi dan berkomitmen untuk membangun bisnis yang dapat dipercaya melalui prinsip-prinsip berikut :
Tidak ada toleransi : PT. ODG Indonesia melarang penyuapan dan korupsi dalam segala bentuknya dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyuapan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
- Kepatuhan terhadap Hukum : Kami akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan antipenyuapan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada standar ISO 37001:2016.
- Penilaian Risiko: Kami akan melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyuapan & korupsi yang terkait dengan operasi dan hubungan bisnis kami.
- Uji Tuntas: Kami akan melakukan uji tuntas terhadap pihak ketiga, termasuk agen, kontraktor, dan mitra bisnis, untuk memastikan mereka mematuhi standar antisuap kami.
- Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran: Kami akan memberikan pelatihan dan meningkatkan kesadaran di antara karyawan kami dan pihak ketiga yang relevan tentang undang-undang, kebijakan, dan prosedur anti-penyuapan & anti-korupsi.
- Pelaporan dan Investigasi: Kami mendorong karyawan untuk melaporkan setiap dugaan atau kejadian penyuapan atau korupsi dengan segera dan tanpa rasa takut akan pembalasan. Semua laporan akan diselidiki secara menyeluruh, dan tindakan yang tepat akan diambil.
- Pemantauan dan Peninjauan: Kami akan secara teratur memantau dan meninjau efektivitas kebijakan dan prosedur antisuap kami dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mengakibatkan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau hubungan kontrak. Pelanggaran juga dapat mengakibatkan hukuman perdata atau pidana bagi individu dan perusahaan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua direktur, pejabat, karyawan, kontraktor, konsultan, dan agen PT ODG Indonesia, termasuk semua anak perusahaan dan afiliasi.
Kebijakan ini tunduk pada tinjauan berkala dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.